Pengumuman

Sistem Informasi Manajemen Pelayanan Perizinan Pertanian (SIM-PPP) dimaksudkan untuk peningkatan pelayanan prima di Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian, sehingga mempermudah proses pelayanan perizinan. Adapun tujuan dari sistem informasi pelayanan perizinan antara lain meningkatkan akurasi layanan perizinan, meningkatkan efisiensi tenaga dan waktu, mengurangi intensitas kontak langsung antara pemohon dan petugas, sehingga mencapai target pelayanan yang cepat, tepat, transparan dan akuntabel.

  • Dalam rangka optimalisasi pelayanan dan perizinan di Kementerian Pertanian melalui system on-line yang terintegrasi dengan portal INSW, mulai tanggal 1 November 2015 seluruh perizinan pemasukan/pengeluaran benih Hortikultura/Perkebunan/Pangan/Sumber Daya Genetik memakai aplikasi yang baru.
  • Pemohon wajib melakukan registrasi ulang secara online untuk mendapatkan Hak Akses dengan men-scan dan mengupload semua dokumen asli sebagaimana yang dipersyaratkan.
  • Hak Akses akan diberikan setelah pemohon menunjukkan bukti fisik dokumen asli perusahaan ke Loket Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan perizinan Pertanian (PPVTPP). Kantor Pusat Kementerian Pertanian Gedung B Lantai 5.
  • Perizinan Online Benih Tanaman, Hortikultura, Pangan, Perkebunan dan Sumber Daya Genetik telah disosialisasikan pada tanggal 7 Juli 2015.
  • Sistem perizinan online yang lama agar tidak lagi dipergunakan untuk pengajuan permohonan mulai tgl 1 Agustus 2015.
  • Pemohon wajib melakukan registrasi ulang secara online untuk mendapatkan hak akses ke sistem perizinan online yang baru.
  • Info lebih lanjut hubungi: 021-788 396 19